Pemkab Demak Gelar Sosialisasi Perbup Dana Desa 2020

Demak - Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinpermades P2KB) menggelar Sosialisasi Perbup Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Demak Tahun 2020 di Pendopo Satya Bhakti Praja, Selasa (10/3).

Bupati Demak M. Natsir mengatakan, alokasi dana desa merupakan salah satu wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonominya sendiri, untuk itu pengelolaan dana desa harus dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, dan kepastian nilai.

"Dengan adanya aturan hukum yang telah ditetapkan, pengelolaan dana desa harus dilakukan secara profesional, efektif, dan mengedepankan aspek-aspek ekonomis, dengan demikian pengeluaran biaya dapat tepat sasaran, tepat guna, dan tepat penerapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar bupati.

Bupati juga mengimbau agar penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Singgih Setyono, mengatakan, pemberian dana desa dimaksudkan untuk mempercepat proses pembangunan di masing-masing desa, jadi para kades harus dapat membuat keputusan dalam pengelolaan anggaran desa sehingga penggunaannya dapat tepat sasaran.

”Penggunaan anggaran desa harus tepat sasaran dan mempunyai daya ungkit tinggi. Pemerintahan desa harus memprioritaskannya untuk menurunkan angka kemiskinan, menurunkan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelas sekda.