Solo – Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka bersama Wakil Wali Kota Teguh Prakosa menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Senin (7/6).
Mengawali penyampaian pengantar nota keuangan tentang raperda P2APBD, Gibran menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Surakarta atas kerjasama yang baik antara Pemerintah Kota Surakarta, DPRD dan seluruh pemangku kepentingan.
Gibran berterima kasih kepada DPRD yang turut memberikan masukan ke arah perbaikan dalam pelaksanaan pembangunan daerah serta kontrol positif yang mendorong peningkatan kinerja birokrasi.
Hasilnya, Pemerintah Kota Surakarta kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) TA 2020 yang merupakan perolehan WTP ke sebelas kalinya secara berturut-turut.
“Kualitas penyajian laporan keuangan Pemerintah Kota Surakarta untuk mencapai opini tersebut hingga sebelas kali berturut-turut dapat terwujud berkat kerjasama yang baik antara Pemerintah Kota Surakarta, DPRD dan seluruh pemangku kepentingan yang turut memberikan masukan ke arah perbaikan dalam pelaksanaan pembangunan daerah serta kerjasama posistif yang mendorong kinerja birokrasi. Kami menyampaikan terima kasih dan semoga selalu dapat dipertahankan sebagai wujud pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah yang semakin akuntabel dan transparan pada publik,” ujar Gibran.