Pekalongan - Dinas Pendidikan Kota Pekalongan mendorong seluruh lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF) agar terakreditasi dengan memenuhi delapan standar nasional pendidikan. Dengan akresitasi, diharapkan lembaga PAUD dan PNF dapat memberikan pelayanan berkualitas untuk kemajuan pendidikan di Kota Pekalongan.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi PAUD dan PNF Dindik Kota Pekalongan Sherly Imanda Hidayah, Selasa (8/6).
"Kami sudah melakukan sosialisasi untuk akreditasi lembaga ini. Ada 100 lembaga yang kami undang yakni 88 lembaga PAUD dan 12 lembaga PNF. Akreditasi penting dilakukan oleh suatu lembaga, selain untuk legalitas juga untuk menjamin kualitas dan mutu pendidikan," ujarnya.
Ia menjelaskan, utuk akreditasi ini syarat yang harus adalah delapan standar pendidikan yaitu Standar Penilaian Pendidikan, Standar Isi, Standar Pembiayaan, Standar Proses, Standar Kompetensi Kelulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Pengelolaan dan Standar Sarana dan Prasarana. Untuk akreditasi yang dinilai yakni dokumen kurikulum, dulu 40-80 instrumen sekarang 20-24 instrumen yang masuk ke Sispena (Sistem Penilaian Akreditasi).