Pelayanan Disdukcapil Demak Dialihkan ke Online

Demak – Seluruh pelayanan administrasi kependudukan tatap muka di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Demak maupun Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) Kecamatan se-Kabupaten Demak ditutup hingga waktu yang belum ditentukan dan digantikan dengan pelayanan daring (online).

Keputusan tersebut diambil Plt Disdukcapil Kabupaten Demak Eni Susiani saat pelaksanaan Rakor Internal bersama pejabat struktural, di ruang kerja Sekdis Dukcapil, Selasa (8/6).

Eni menjelaskan, mengingat penyebaran kasus COVID-19 di Kabupaten Demak semakin tinggi, selain itu berdasarka SE Bupati Demak No.440 1/20 Tahun 2021 terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Mulai hari ini (8/6) semua pelayanan kepengurusan dokumen administrasi kependudukan kita tutup sementara, hal ini untuk menekan dan mencegah penularan COVID-19 di Dindukcapil Kabupaten Demak," ujarnya.

Sementara, Kasi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Demak Luthfiana Nugrahaningtyas menyampaikan, perekaman data KTP–el ditunda terlebih dahulu, untuk pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) lainnya dialihkan dengan menggunakan pelayanan online, untuk pengiriman adminduk yang telah tercetak seperti KTP-el dan KIA (Kartu Identitas Anak) yang sebelumnya telah diajukan melalui pelayanan online akan dikirim ke alamat pemohon melalui jasa ekspedisi.

Sedangkan, lanjut Luthfiana , untuk yang akan melakukan pengajuan penertiban Akta (kelahiran, kematian) serta surat pindah keluar maka dokumen akan dikirim dengan format pdf melalui email/WA pemohon supaya dapat diakses dan dicetak oleh pemohon sendiri.

Ditambahkan Luthfia, pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk memaksimalkan pelayanan online tersebut.

“Silakan maksimalkan pelayanan online SIAP OM (Sistem Aplikasi Pelayanan Online Mandiri) melalui website www.dindukcapil.go.id. Jika ada kendala dapat menghubungi ke WA center 0858 0123 3663," pungkasnya.