Disdikbud Demak Kembali Berlakukan Belajar Daring

Demak – Pembelajaran secara daring (online) kembali diberlakukan di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Hal itu seiring diterbitkannya Surat Edaran Bupati Nomor 440.1/20 Tahun 2021 pada 7 Juni 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Eko Pringgolaksito menyampaikan, Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) dan Penilaian Akhir Tahun 2020/2021 di jenjang PAUD, SD, dan SMP kembali dilaksanakan secara daring pada 8-14 Juni 2021.

“Memang sebelumnya pembelajaran tatap muka sudah mulai dilakukan. Namun mengingat saat ini Kabupaten Demak mengalami peningkatan kasus aktif COVID-19, untuk itu pembelajaran secara daring diberlakukan kembali," kata Eko, Rabu (9/6).

“Ini untuk menghindari penyebaran COVID-19 dan mencegah terjadinya klaster baru di kalangan pelajar dan pendidik," sambungnya.

Eko menambahkan, apalagi saat ini Kabupaten Demak masuk dalam delapan wilayah zona merah di Provinsi Jawa Tengah selain, Kudus, Grobogan, Pati, Jepara, Sragen, kabupaten Tegal dan Brebes.