Pemkab Grobogan Minta Masyarakat "Di Rumah Saja" Tekan COVID-19

Grobogan - Kabupaten Grobogan menjadi daerah dengan kategori zona merah di Provinsi Jawa Tengah. Pemkab melakukan bebagai upaya agar keluar dari zona merah, salah satunya dengan Gerakan “Grobogan di Rumah Saja” untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

Hal itu tertuang dalam surat (SE) Bupati Grobogan Nomor: 360/1280/2021 Tanggal 8 Juni 2021 tentang Pemberlakuan Pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan pengoptimalan Posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

“Gerakan ini diikuti dengan penutupan toko, pasar, warung makan dan tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan” kata Sumarsono yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas COVID-19 Grobogan, Sabtu (12/6).