Bupati Aceh Barat dan Kemenag Bahas Hasil Keputusan MA Menangkan STAIN Teungku Dirundeng

Meulaboh - Bupati Aceh Barat Ramli MS menerima kunjungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI yang diwakili oleh Kasubbag Hukum Ibnu Anwaruddin yang didampingi oleh Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh Inayatillah dalam rangka silaturahmi sekaligus membahas hasil putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan oleh STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, di ruang rapat bupati, Senin (21/6).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Aceh Barat Ramli MS menyampaikan bahwa dengan adanya putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pihak STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh ini patut disyukuri karena persoalan lahan yang sudah berlangsung cukup lama ini telah menemui titik akhir serta mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Ini merupakan preseden yang baik terhadap penyelesaian konflik yang terjadi di tengah masyarakat. Segala permasalahan yang terjadi harus diselesaikan melalui jalur hukum sehingga semua pihak yang terlibat akan mendapatkan kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan lain di kemudian hari," paparnya.

Lebih lanjut Ramli berharap segala permasalahan yang selama ini terjadi terkait dengan sengketa lahan antara STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh dengan warga dapat terselesaikan dengan baik sehingga proses belajar mengajar pun bisa kembali efektif.

Ramli mengatakan, sebagai negara hukum sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah dan seluruh rakyat indonesia untuk mematuhi segala putusan hukum yang telah inkrah.

"Jangan ada lagi perdebatan maupun konflik karena ini hanya akan menguras energi kita ke hal yang kurang produktif," ungkapnya

Ramli meminta kepada pihak STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh agar melakukan koordinasi dengan para pihak terkait dalam menindaklanjuti putusan MA ini agar pelaksanaannya bisa dilakukan dengan lancar.

Ia juga berharap tindak lanjut dari putusan MA ini dapat dilaksanakan dengan cara persuasif dan damai tanpa menimbulkan konflik baru.

"Diharapkan semua pihak dapat menerima hasil putusan ini dengan baik dan bijaksana," harapnya.

Sementara itu, Kasubbag hukum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Ibnu Anwaruddin berharap dengan adanya putusan inkrah dari MA ini diharapkan proses belajar mengajar STAIN Meulaboh ini bisa berjalan secara normal dan efektif kembali. Semoga situasi kampus dapat kembali kondusif apalagi saat ini kita sedang dalam masa penerimaan mahasiswa baru.

Ia berharap dengan kondisi kampus yang kondusif STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh bisa semakin berkembang kedepannya serta dapat segera menyelesaikan proses menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN).

Senada dengan itu, Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Inayatillah menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan silaturahmi sekaligus membahas tindak lanjut permasalahan sengketa lahan yang baru saja di menangkan oleh pihaknya melalui putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI.

Ia mengatakan saat ini STAIN Meulaboh sedang dalam proses menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN), untuk itu kita harus memastikan aktivitas kampus kembali normal dan kondusif.