Serahkan Rancangan Qanun, Bupati Aceh Barat Apresiasi Sinergitas Stakeholder

Meulaboh - Bupati Aceh Barat Ramli MS yang didampingi Wakil Bupati Banta Puteh Syam menghadiri pembukaan Rapat Paripurna Ke-III Masa Sidang Ke-II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Tahun 2021 dengan agenda Pembahasan dan Penetapan Rancangan Qanun Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2020, di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Barat, Selasa (22/6).

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Barat Samsi Barmi ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRK, Unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Barat, Anggota DPRK Aceh Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati Aceh Barat, Para Kepala SKPK, Para Kabag dalam lingkup SETDAKAB dan Para Camat dilingkup Kabupaten Aceh Barat.

Dalam keaempatan tersebut, Bupati Ramli MS menyampaikan bahwa ini merupakan agenda penting yang dilaksanakan setiap tahunnya dalam rangka membahas dan menetapkan rancangan qanun tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBK Aceh Barat tahun anggaran 2020 untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan serta amanah konstitusional yang berlaku.

"Pembahasan ini dapat diajukan ke DPRK Aceh Barat setelah dilaksanakannya proses audit dan pemberian opini terhadap laporan keuangan oleh BPK RI perwakilan Aceh dengan hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan WTP ketujuh kalinya secara berturut-turut yang di peroleh oleh Kabupaten Aceh Barat atas pengelolaan keuangan daerah yang baik," ungkap Ramli.

Lebih lanjut, Ramli menyebutkan bahwa berdasarkan hal tersebut Pemkab Aceh Barat menyerahkan Rancangan Qanun ini yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2020 yang meliputi neraca per 31 Desember 2020, laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2020.

"Adapun laporan keuangan tahun anggaran 2020 ini antara lain realisasi pendapatan daerah sebesar Rp1,32 triliun lebih atau 100,57 persen dari yang di tetapkan sebesar Rp1,31 triliun lebih, realisasi belanja daerah sebesar Rp1,33 triliun lebih atau sebesar 92,22 persen dari yang di tetapkan sebesar Rp1,44 triliun lebih, serta pembiayaan netto yang mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah dengan realisasi sebesar Rp115,84 miliar  atau 94,58 persen dari besaran anggaran Rp122,47 miliar lebih," urainya. 

Pada kesempatan tersebut, Ramli memberikan apresiasi kepada para anggota DPRK Aceh barat beserta seluruh stekholder atas sinergitas yang terjalin selama ini dalam proses penyusunan dan perencanaan pembangunan di daerah sesuai dengan aturan yang berlaku. Semoga suasana yang harmonis ini akan terus terjaga dalam rangka mensukseskan berbagai agenda penting daerah kedepan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Kamaruddin menyampaikan bahwa rapat paripurna ketiga masa sidang kedua ini  rencananya akan berlangsung sampai tanggal 8 Juli 2021. Ia meminta kepada Badan anggaran dewan dan tim anggaran Pemkab Aceh Barat serta para SKPK agar pro aktif dalam mengikuti setiap rapat pembahasan secara efektif dan efisien dengan menyiapkan data-data yang diperlukan.

Ia juga berharap pembahasan ini dapat berjalan dengan lancar serta sesuai dengan jadwal yang telah disepakati sehingga Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2020 dapat segera ditetapkan.