Dinperpa Kota Pekalongan Susun Standar Pelayanan Publik

Pekalongan - Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) yang difasilitasi oleh Bagian Organisasi Setda Kota Pekalongan tengah menyusun 10 standar pelayanan publik melalui kegiatan public hearing standar pelayanan, di Aula Dinperpa, Jumat (25/6).

Dinperpa difasilitasi oleh Bagian Organisasi Setda dan dipandu oleh Bagian Protokol dan Kompim menggelar acara public hearing atau dengar pendapat. Dalam kegiatan ini, Dinperpa meminta masukan terkait dengan standar pelayanan dengan melibatkan para pemangku kepentingan baik dari perwakilan kelompok tani maupun peternak. 10 standar pelayanan diantaranya yakni di bidang pertanian dan pangan adalah standar pelayanan tata cara penggunaan jasa alsintan (alat mesin pertanian), tata cara pengajuan alih fungsi lahan, tata cara pengajuan subsidi BBM yakni solar dan standar pelayanan edukasi pertanian.