Demak - Menyusul Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/005942 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) di Jawa Tengah, banyak kegiatan yang sudah dijadwalkan harus ditunda pelaksanaannya, terutama kegiatan yang mengundang kerumunan masa, termasuk sejumlah agenda Peringatan Hari Jadi Kabupaten Demak ke-517.
Sejumlah kegiatan yang terdampak di antaranya, Demak Berdzikir, Khataman 1111 Khafidzoh dalam rangka Isra Mi'raj, Hari Jadi Demak dan Harlah Banon Perempuan NU.
Melalui Surat Bupati yang ditujukan kepada para pimpinan Pemkab Demak, Senin (16/3), kegiatan yang sedianya dilaksanakan pada Minggu (22/3), sementara ditunda sampai 14 hari ke depan.
"Kegiatan yang rencananya dilaksanakan di Alun-Alun Demak tersebut ditunda dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ujar bupati.