Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Kesehatan setempat terus mempercepat vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat.
Usai pelaksanaan tahap II yang diprioritaskan bagi tenaga pelayanan publik dan kalangan lanjut usia (lansia), terhitung mulai Senin, (28/6), masyarakat umum bisa memanfaatkan vaksinasi gratis di puskesmas-puskesmas terdekat. pelayanan vaksinasi di 14 puskesmas yang ada di Kota Pekalongan. Vaksinasi ini merupakan pelaksanaan vaksinasi tahap ketiga bagi masyarakat umum dengan kriteria usia minimal 18 tahun dan telah memiliki KTP.
Bagi masyarakat umum yang memenuhi persyaratan bisa langsung datang ke puskesmas terdekat dengan membawa KTP untuk memperoleh layanan vaksinasi.
Pemkot juga berpesan agar masyarakat yang akan divaksin maupun sudah divaksin, tetap menerapkan protoko kesehatan secara ketat melalui 5 M yakni Mencuci tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas serta jangan lupa melakukan pola hidup bersih sehat sebagai hal yang paling penting untuk mencegah dan menekan penularan pandemi COVID-19.