Dindagkop-UKM Kota Pekalongan Batasi Jam Operasional Pasar

Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) membatasi jam operasional pasar hingga pukul 14.00 WIB.

Hal ini berdasarkan SE Walikota Pekalongan Nomor 443/1717 yang salah satunya berisikan himbauan kepada seluruh pedagang dan pengunjung Pasar Kota Pekalongan harus tetap melaksanakan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan pemberlakuan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 14.00 WIB dan penyemprotan disinfektan berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.