Sekolah Tatap Muka Terbatas di Kota Pekalongan Kembali Ditunda

Pekalongan - Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli, termasuk di Kota Pekalongan. Hal tersebut lantas berdampak pada sektor pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada tahun ajaran baru 2021/2022 yang terpaksa harus kembali ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekalongan melalui Sekretaris Sugiyo saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (5/7) menyampaikan bahwa menindaklanjuti Instruksi Walikota Pekalongan no 5 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran ke sekolah-sekolah terkait penundaan PTM terbatas tahun ajaran 2021/2022.