Pj Sekda Muara Enim Pimpin Rapat Penanganan COVID-19

Muara Enim - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupatem Muara Enim Emran Thabrani memimpin rapat paparan penanganan COVID-19.

Turut hadir pada kesempatan ini, Dandim 0404/Muara Enim Letkol InfbErwin Iswari, Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki, dan perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) lainnya.

Dalam rapat kali ini, Pemerintah Kabupaten Muara Enim mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat di Kabupaten Muara Enim untuk bersama-sama melaksanakan maklumat dari Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri S, tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19).

Adapun poin pertama dalam maklumat lapolda Sumsel tersebut yaitu setiap orang dilarang dengan sengaja tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan / atau menghalang - halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pasal 93 Undang - Undang Nomor 6 tahun 2008 tentang kekarantinaan kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Setiap orang dilarang dengan sengaja pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta pengelompokan sebagaimana diatur pasal 218 kitab Undang-Undang hukum pidana dapat dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9 ribu.

Kemudian untuk wilayah Palembang dan Lubuk Linggau untuk kegiatan masyarakat agar mempedomani Inmendagri No. 17 tahun 2021 tentang Pengetatan PPKM Mikro. Untuk Kabupaten/Kota lainnya pelaksanaan kegiatan masyarakat mempedomani ketentuan PPKM MIKRO sesuai dengan zonasi warna masing -masing daerah yang telah diatur dalam Inmendagri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro.

Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan di atas maka akan dilakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.