Pemkot Tomohon Gelar Konsultasi Publik KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022

Tomohon - Wali Kota Tomohon Caroll JA Senduk, membuka secara virtual Konsultasi Publik Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022, Selasa (13/7).

Caroll, dalam sambutamnya mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena  diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 354.

"Pelaksanaan konsultasi publik saat ini merupakan salah satu bentuk upaya Pemerintah Kota Tomohon dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam hal penyusunan kebijakan daerah, serta keterkaitan dengan penganggaran di daerah sebagaimana diatur dalam pasal 354 ayat (3) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," jelasnya.

Caroll mengatakan, penyusunan kebijakan umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berpedoman pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Tomohon tahun anggaran 2022. Selanjutnya dokumen kua-ppas ini akan diajukan ke DPRD untuk dibahas bersama dan memperoleh kesepakatan bersama," jelasnya.

Ditambahkan Caroll,  KUA-PPAS yang berpedoman pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Tomohon tahun anggaran 2022, pada akhirnya akan menghasilkan APBD. Dimana ini yang akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan selama di tahun 2022.

Konsultasi Publik KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 Kota Tomohon ini diikuti oleh kurang lebih 170 orang yang terdiri dari pimpinan dan anggota DPRD Kota Tomohon, tokoh-tokoh masyarakat, para insan pers, penjabat sekretaris daerah, para kepala perangkat daerah, dan lurah.