Pemkab Muara Enim Dukung Penuh PSN Jalan Tol

Muara Enim - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Emran Thabrani memberikan laporan kesiapan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam mendukung penuh Proyek Strategi Nasional (PSN) jalan tol dari Prabumulih menuju Muara Enim kepada Kantor Staf Presiden (KSP) RI, dalam pertemuan secara virtual di Ruang Rapat Sekda, Kamis (15/7).

Emran mengatakan untuk pembebasan lahan tidak ada masalah, termasuk pada lokasi yang diklaim warga terdapat ada makam leluhur, sudah diselesaikan sesuai aturan berlaku.

"Untuk lahan yang dianggap warga ada kuburan tersebut saat diinventarisir di lapangan ternyata milik warga bernama Ahmad Marjono, dan setelah dilakukan verifikasi Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Muara Enim bisa dilakukan pembayaran ganti rugi dan selesai masalahnya. Kekuatan secara legal didukung dari konfirmasi camat dan kades setempat," ujarnya.

Namun, tambah Emran, setelahnya muncul warga yang mengklaim, setelah dicek kebenarannya ternyata tidak ada makam tersebut.

"Dan kami anggap tidak ada masalah, tinggal dilanjutkan saja ke tahap selanjutnya," ujarnya.

Emran menjelaskan, pada 24 Juni lalu Pj Bupati Muara Enim Nasrun Umar telah menghadap Kepala KSP RI Moeldoko menyampaikan masalah deskresi izin galian C. Terkait masalah ini, Pemkab Muara Enim mengambil sikap untuk menghentikan kegiatan yang berkenaan dengan izin galian C selama belum diterbitkan surat legalitas karena dikhawatirkan menyalahi hukum.

"Terakhir, dari usulan DPRD Muara Enim mewakili aspirasi masyarakat mengusulkan untuk exit toll Prabumulih-Indralaya dibuat di Desa Gaung Asam," ungkapnya.

Sementara itu, Tenaga Profesional KSP RI Gibran Sesunan mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Muara Enim karena telah memberikan dukungan penuh pada PSN Jalan Tol Prabumulih menuju Muara Enim.

Gibran mengatakan bahwa KSP telah berkoordinasi dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI dan telah memintai respon terhadap pengajuan izin galian C sampai sejauh mana dan berapa jumlahnya serta berasal dari kontraktor atau subkontraktor.

Dan hasilnya, jelas Gibran, Kementerian ESDM menyatakan tidak bisa dilakukan diskresi wewenang melainkan untuk sementara akan dilimpahkan wewenang ke Gubernur sebelum diterbitkan izin galian C guna mengendalikan perizinan galian C.

"Dan KSP sepakat dengan Pemkab Muara Enim untuk menstop kegiatan yang terkait izin galian C bila dibiarkan akan melanggar hukum," tegasnya.

Terkait kabar adanya makam pada lahan yang dilalui proyek jalan tol, menurutnya hal itu disyukuri bila memang sudah bisa teratasi. Dan tinggal dilakukan pengamanan di areal tersebut.

Ia menambahkan, untuk exit toll yang diminta Pemkab Muara Enim dipersilakan untuk diajukan ke Kementerian Penataan Ruang dan Pekerjaan Umum (PUPR) RI atau ke HK.

"Atas dukungan dari Pemkab Muara Enim, kami mengucapkan terima kasih," ucap Gibran.