Pimpin Sidang Panitia Pertimbangan Landreform, Wabup Rohul Apresiasi BPN Wujudkan TORA

Rohul - Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hulu (Rohul) Indra Gunawan memimpin Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bersumber dari tanah transmigrasi di enam desa pada empat camatan di Kantor Bupati, Jumat (16/7).

Hadir dalam sidang ini, Kepala BPN/ATR Rokan Hulu Tarbarita Simorangkir, Kepala Bappeda Muhammad Zaki, Camat Bangun Purba, Camat Rambah Samo, Camat Kunto Darussalam dan seluruh panitia pertimbangan Landreform Rokan Hulu

Dalam sidang bersama panitia pertimbangan ini dilakukan terkait penerbitan sertifikat lahan daerah transmigrasi melalui program TORA dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rokan Hulu kepada Desa Masda Makmur Kecamatan Rambah Samo, Desa Tanjung Medan dan Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara, Desa Pasir Agung dan Desa Pasir Intan Kecamatan Bangun Purba, sekaligus Penyelesaian Masalah Tanah Transmigrasi di Desa Kota Baru Kecamatan Kunto Darussalam.

Saat sambutannya, Wabup Rohul Indra Gunawan mengatakan,  atas nama pemerintah dan masyarakat Rokan Hulu sangat menyambut baik pelaksanaan penanganan dan persiapan sertifikat TORA terhadap tanah transmigrasi oleh BPN, yang mana pada tahun 2021 direncanakan akan menerbitkan 1.208 bidang tanah yang tersebar di enam desa dan empat kecamatan

Wabup juga menjelaskan bahwa program TORA ini merupakan bentuk program nyata dan kepedulian pemerintah untuk memberikan kepastian legalitas kepemilikan tanah bagi masyarakat, dimana disamping pemerintah melaksanakan kewajibannya dalam mengayomi dan mensejahterakan masyarakat tentunya juga tertumpang pula sebuah keinginan dan harapan untuk semua yang menjadi kewajiban masyarakat penerima sertifikat TORA yakni kewajiban membayarkan BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) dia akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat dimanfaatkan langsung oleh daerah untuk melaksanakan program pembangunan sesuai dengan visi dan misi bupati dan wakil bupati Rokan Hulu.

Pada kesempatan tersebut, wabup juga mengapresiasi BPN serta Jajaran yang telah mewujudkan program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat yang mendapatkan jaminan legalitas atas tanah yang dimiliki.

Selanjutnya usai pelaksanaan Sidang Panitia Pertimbangan, Kepala BPN Rokan Hulu Tarbarita Simorangkir saat dikonfirmasi media mengatakan dimana dalam program TORA sejak tahun 2018 hingga 2020 sudah ada lebih kurang 10.000 sertifikat yang telah diselesaikan.

Kakan BPN menjelaskan bahwa dengan telah disertifikatkan nya lahan transmigrasi ini juga bisa memberikan PAD bagi daerah berupa BPHTB  seperti Desa Kota Raya yang telah melakukan kewajiban BPHTB nya mencapai hingga lebih kurang Rp1,2 miliar, dimana dengan hal ini menunjukkan bahwa masyarakat juga patuh terhadap wajib pajak dan memberikan kontribusi terhadap PAD.

"Dengan kepatuhan yang dilakukan masyarakat terhadap wajib pajak setelah diterbitkan sertifikatnya juga bisa menjadi contoh bagi desa yang lain dalam kewajiban BPHTB nya terutama yang telah diselesaikan sertifikatnya terutama terhadap tanah Transmigrasi" ujar kakan BPN Rohul.

Tarbarita juga mengatakan harapannya kepada masyarakat yang lahannya akan diterbitkan sertifikatnya untuk patuh dalam menyelesaikan kewajibannya nanti sehingga disamping telah mendapatkan kepastian legalitas kepemilikan tanah juga bisa memberikan kontribusi bagi daerah berupa wajib pajak.