Pemkot Pekalongan Keluarkan Inwal PPKM Level 4

Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan mengeluarkan Instruksi Wali Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 202 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 menindaklanjuti arahan Presiden dan Instruksi Mendagri dan Gubernur Jawa Tengah.

Menyikapi kondisi terkini terkait dengan penyebaran COVID-19 PPKM Level 4 diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid, Kamis (22/7), dalam instruksinya menekankan pembatasan kegiatan masyarakat yakni kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online), pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% work from home (WFH).

Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian. Bidang penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan terutama untuk kebutuhan masyarakat, distribusi pokok, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk, bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik)bdapat beroperasi 100% staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25%.