Disdagkop Demak: Pendaftaran BPUM 2021 Resmi Dibuka

Demak - Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Demak membuka pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) periode Agustus 2021.

Pendaftaran akan dibuka mulai 2-6 Agustus 2021 melalui website https://go-desmart.demakkab.go.id/. Selanjutnya untuk berkas administrasi segera dikirim ke Dinas Perdagangan, Koperasi , Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Demak.

Adapun Berkas administrasi meliputi :

1. Cetak Bukti pendaftaran BPUM pada website.

2. Fotocopy KTP sebanyak 1 (satu) Lembar.

3. Fotocopy KK sebanyak 1 (satu) Lembar.

4. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa atau kelurahan sebanyak satu lembar.

5. Surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) bermaterai Rp. 10.000, yang dapat diunduh setelah proses pendaftaran selesai.

6. Foto Usaha.

Pengurus Forum UMKM di bawah naungan Disdagkop Kabupaten Demak Dwi Endah Apriliyantini mengatakan, bantuan ini akan dibagikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapatkan bantuan sebelumnya.

"Jadi untuk para pelaku UMKM yang sudah pernah mendapatkan BPUM, maka untuk bantuan yang akan diadakan Agustus itu tidak dapat ikut mendaftar Bantuan yang didapatkan berupa bantuan modal usaha senilai Rp1,2 juta. Kemudian untuk besaran target bantuan ini kita berharap agar bisa sebanyak-banyaknya, karena semuanya itu akan kita ajukan kepada pusat. Jadi semoga saja bisa cair semua," pungkasnya.