Batang - Sejumlah kegiatan masyarakat, seperti resepsi pernikahan dan lain sebagainya masih dibatasi terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus mendatang.
Hal ini memotivasi warga Dukuh Bagoran, Desa Tambahrejo, Kecematan Bandar, Kabupaten Batang, bernama Gunadi Fitrianto untuk menggelar resepsi khitanan anaknya dengan cara drive thru dan protokol kesehatan.
“Resepsi drive thru merupakan solusi yang saya harapkan dengan merujuk Surat Keputusan Bupati, silakan menggelar hajatan tapi harus memenuhi syarat protokol kesehatan. Yang melakukan hal ini merupakan salah satu pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batang yang mengkhitankan anaknya, semoga ini bisa ditiru untuk seluruh warga Kabupaten Batang yang ingin menggelar resepsi,” kata Bupati Batang Wihaji usai menyumbang di Desa Tambahrejo, Kecematan Bandar, Kabupaten Batang, Selasa (3/8).
Dijelaskannya, resepsi drive thru bisa digambarkan agar seluruh warga Kabupaten Batang bisa meniru, pertama pengunjung datang menggunakan kendaraan apa saja, yang penting tidak usah turun dari kendaraannya.
“Untuk yang menggelar resepsi sendiri harus menyiapkan lokasi di halaman rumahnya dengan urutan diantaranya tamu ada yang mengarahkan ke tempat cuci tangan terlebih dahulu, selanjutnya mengisi buku hadir, menyediakan tempat sumbangan, kemudian tamu diarahkan yang punya hajat, dan terakhir diberikan bungkusan jadi tamu tidak makan ditempat,” jelasnya.
Dengan cara ini, lanjut dia, tidak mengurangi kebahagiaan dan juga tidak mengurangi rasa penghormatan dari yang diundang dan yang mengundang.
“Kalau akad nikah silahkan, tetapi harus dibatasi maksimal 30 orang saja dan resepsi yang biasa tetap tidak dibolehkan,” ujar dia.