MUI Palembang Tidak Setuju Shalat Jumat Ganjil Genap

Pekalongan ,- Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk melakukan tata cara salat Jumat dengan dua gelombang yakni ganjil genap dengan berdasarkan angka di ujunf nomor ponsel para jemaah.

Imbauan tersebut bahkan sudah tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua DMI Jusuf Kalla.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang Saim Marhadan mengatakan, pihaknya tidak sepakat jika salat Jumat berdasarkan ganjil genap.

Prinsipnya, jika memang harus menerapkan 50 persen kapasitas. Maka, seharusnya menerapkannya seperti biasa yang dilakukan selama ini.

"S50 persen jemaah lainnya lagi bisa diarahkan ke Musala di sekitaran masjid," katanya, Kamis (12/8).

Jikapun tidak ada musala, ujarnya, maka bisa dilakukan di gedung yang tidak digunakan pada hari Jumat. Dengan begitu, kapasitas masjid tentunya akan berkurang.

Dirinya menilai salat Jumat dengan penerapan ganjil genap ini sangat tidak efektif. Apalagi dengan menggunakan nomor ponsel. Menurutnya, bisa saja ponsel jemaah menggunakan ponsel istrinya dan lain sebagainya.

"Tidak efektif, tentu saya tidak sepakat dengan rencana kebijakan tersebut," tutupnya.

Untuk diketahui, pada poin surat edaran DMI tertuang pemberlakuan dua gelombang pada salat Jumat yakni gelombang pukul 12 untuk jemaah yang memiliki nomor handphone ujungnya genap. Sedangkan gelombang 2 pukul 13.00 untuk jemaah yang memiliki nomor handphone ganjil.