Kemenko Polhukam: Butuh Kesatuan Bangsa Hadapi Pandemi COVID-19

Jakarta - Dalam
menangani pandemi COVID-19 dibutuhkan kesatuan Bangsa, tidak hanya diserahkan
kepada pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu.

Hal
itu disebutkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Janedjri M. Gaffar
dalam Kuliah Umum Konstitusi secara virtual dengan tema Menguji Daya Lenting
Konstitusi di Tengah Turbulensi, di Jakarta, Jumat (20/8).

Ia menyampaikan bahwa pandemi COVID-19 memiliki tiga karakter utama yaitu
menimbulkan kematian, cepat menyebar dan bertahan lama. Terkait hal itu, maka
dilakukan tiga hal yakni penerapan protokol kesehatan, vaksinasi dan penyediaan
fasilitas kesehatan.

"COVID-19
telah mengubah berbagai aspek kehidupan. COVID-19 mengubah terjadinya perubahan
sosial seperti perasaan insecure yang berakibat menimbulkan adanya
kritisisme, sarkasme, dan saling tidak percaya kepada pihak lain. Penerapan
protokol kesehatan juga menimbulkan perubahan pola komunikasi, dimana
kehangatan komunikasi secara tatap muka digantikan dengan komunikasi virtual,"
kata Janedjri.



 Mantan
Sekretaris Mahkamah Konstitusi ini menyampaikan bahwa pembukaan UUD 1945
menunjukkan pentingnya kesatuan bangsa, apalagi jika merujuk pada kedudukan UUD
1945 sebagai hukum tertinggi yang memperoleh legitimasi dari kesepakatan
segenap bangsa Indonesia. UUD 1945 juga tidak hanya berkedudukan sebagai
konstitusi bernegara, melainkan sebagai konstitusi bermasyarakat dan berbangsa.

"UUD
1945 tidak hanya mengikat dan dijalankan oleh lembaga-lembaga negara dan
pemerintah, tetapi juga harus dilakukan oleh masyarakat dan seluruh komponen
bangsa Indonesia. Orientasi pada persatuan dan kesatuan bangsa, tujuan
melindungi segenap bangsa dan mencerdaskan kehidupan bangsa, adalah orientasi
dan tujuan setiap individu warga negara dan segenap komponen bangsa," pungkasnya.