Pemalang - Sebanyak 54 pasangan suami istri yang sudah menikah, namun secara administratif kependudukan belum tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pemalang, melaksanakan Sidang Itsbat Nikah di kantor Pengadilan Agama setempat, Jumat (27/8).
Kegiatan ini disaksikan langsung Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ni Wayan Asrini dan Ketua Pengadilan Agama Asesori.
Bupati Agung menjelaskan, 54 pasang suami istri tersebut statusnya sudah menikah namun secara administrasi kependudukan belum tercatat atau belum memiliki buku nikah. Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bentuk kalaborasi dari pihak Disdukcapil, Kemenag, Pengadilan Agama dan Baznas Pemalang.
Agung berharap, dengan terselenggaranya Sidang Itsbat Nikah ini maka pasangan yang secara administrasi kependudukan belum tercatat atau belum punya buku nikah sekarang sudah tercatat di Disdukcapil.
"Ini merupakan hal yang luar biasa karena kolaborasi antara Pengadilan Agama, Disdukcapil, Kementerian Agama dan Baznas ini memudahkan pasangan yang sudah menikah tetapi belum punya buku nikah dan tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ini sangat bermanfaat untuk status hukum serta kepengurusan yang lainnya," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya mengajak kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Pemalang yang lain untuk segera saja mengurus baik yang belum diakui di Pengadilan Agama maupun di Disdukcapil.
"Dalam arti sudah menikah namum belum mempunyai buku nikah dan belum tercatat di catatan sipil untuk kepengurusan di pencatatan sipil tidak dipungut biaya," pungkas Agung.