Wawako Tomohon Sebut APBD 2022 Berorientasi Pemulihan Ekonomi

Tomohon - Wakil Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Wenny Lumentut menyebutkan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 berorientasi pada pemulihan ekonomi.

"Harapannya, penyusunan APBD tahun depan lebih fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif dan menunjang tema yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Tomohon Tahun 2022 yaitu pemulihan ekonomi," katanya di Tomohon, Sulut, Rabu (1/9).

Pemulihan ekonomi tersebut melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, daya saing daerah, ketahanan pangan, pariwisata dan lingkungan hidup.

Proses penyusun APBD itu, kata dia, memperhatikan situasi dan kondisi yang diakibatkan pandemi COVID-19 serta tahapan-tahapan dalam menyusunnya sesuai Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.

APBD, lanjut dia, merupakan instrumen penting dalam menggerakkan perekonomian baik di daerah maupun nasional.

Karena itu, di samping pentingnya pemahaman peranan APBD dalam konteks pembangunan daerah juga memerlukan penyelarasan dengan kebijakan pembangunan provinsi dan kebijakan pembangunan nasional.

Dia menambahkan APBD yang merupakan rencana keuangan tahunan daerah dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dengan DRPD.

Setelah ditetapkan melalui peraturan daerah serta menjadi instrumen yang digunakan sebagai alat dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan umum dan masyarakat di daerah.

Dalam penyusunan APBD, pemerintah daerah memedomani peraturan menteri dalam negeri yang dikeluarkan setiap tahun sesuai dengan amanat perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pasal 308 UU itu menyebutkan, menteri menetapkan pedoman penyusunan APBD setiap tahun setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang keuangan.

Selanjutnya, pemerintah pusat lewat Kemendagri menerbitkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 sehingga peraturan tersebut menjadi rujukan pemerintah daerah menyusun APBD.