Pemkab Demak Fasilitasi Vaksinasi COVID-19 CPNS dan PPPK

Demak – Pemerintah Kabupaten Demak melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) memfasilitasi pelaksanaan vaksinasi dosis pertama untuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala BKPP Hadi Waluyo, Selasa (31/8), menyampaikan peserta vaksinasi khusus peserta CASN yang belum vaksin tahap 1 dan ber-KTP Demak dapat mendaftarkan diri untuk vaksin di Puskesmas terdekat.

Adapun ketentuan pelaksanaan vaksinasi meliputi, peserta harus mendaftar melalui link https://s.id/daftar-vaksinasi-casn2021 paling lambat 1 September 2021 pukul 08.00 WIB. Untuk jadwal pelaksanaan vaksinasi akan dimulai 2-4 September 2021 selama jam kerja.

Sementara itu, berdasarkan unggahan instagram Bupati Demak Eisti’anah @dr.eistianah dijelaskan persyaratan  vaksinasi dosis 1 bagi CPNS dan PPPK yaitu KTP dan foto kopi KTP, usia lebih dari 18 tahun, nomor ponsel aktif, memakai masker, dan kondisi sehat. Selanjutnya bagi yang memiliki penyakit bawaan melampirkan surat keterangan dari dokter. Kemudian untuk penyintas COVID-19 dapat divaksin setelah tiga bulan sembuh, serta membawa kartu peserta (khusus CASN).