1.000 Pelaku UMKM Kota Pekalongan Terima BPUM

Kota Pekalongan – Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan kembali mengusulkan sebanyak 1.000 pelaku usaha kecil atau UMKM untuk mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah pusat sebesar Rp1,2 juta. Sebelumnya, awal tahun 2021 Dindagkop-UKM juga telah mengusulkan sebanyak 9.009 UMKM.

“Alhamdulilah, awal tahun kami usulkan dan menerima SK dari Kementerian Koperasi dan UKM RI sejumlah 16.254 UMKM untuk mendapatkan bantuan. Tetapi tidak semuanya mendapatkan, sebab biasanya mereka yang tidak mendapatkan itu dikarenakan tidak memenuhi syarat administrasi. Seperti NIK tidak sesuai,” ungkap Plt kepala Dindagkop-UKM, Joko Purnomo, belum lama ini.

Ia mengatakan, BPUM ini selain diperuntukan untuk meringankan beban pelaku usaha kecil, juga di harapkan agar bantuan modal kerja tersebut dapat membuat usaha para penerima bantuan menjadi semakin berkembang meski harus bertahan di tengah pandemi.

“Maka penggunaan dari bantuan tersebut harus benar-benar digunakan untuk membiayai usaha mereka. Saat ini, semua serba dimudahkan. Mereka juga bisa memanfaatkan digital marketing untuk memasarkan produknya,” imbuh Joko.

Adapun besaran bantuan tidak seperti tahun 2020 yakni Rp2,4 juta dan diterimakan sebanyak dua kali. Tahun ini, BPUM diterimakan satu kali dengan Rp 1,2 juta per pelaku usaha.