Palembang Terapkan PPKM Level 3, Aturan Dilonggarkan

Palembang - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Palembang turun ke level 3 dan diperpanjang dengan kelonggaran-kelonggaran hingga 20 September 2021.

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, hingga 6 September saat ini tingkat kesembuhan cukup tinggi bertambah 60 (93,04%) kasus aktif 939 (3,14%), dan tingkat keterisian tempat tidur isolasi (BOR) 229 (17,19%).

"Level PPKM sudah turun dari 4 menjadi 3, artinya kasus Covid semakin membaik dan ini harus ditingkatkan," katanya, Selasa (7/9).

Harnojoyo menambahkan, meskipun PPKM diperpanjang sampai 20 September, tetapi sudah banyak kelonggaran yang diberikan untuk masyarakat Kota Palembang.

"Meski demikian, protokol kesehatan tetap dilaksanakan. Kelonggaran operasional mall mulai jam buka 10.00 - 08.00 dengan kapasitas ditingkatkan kunjungan jadi 50 persen," katanya.

Selain itu juga, pernikahan boleh mengadakan resepsi dengan kapasitas undangan 50 persen. Tempat ibadah dibuka seperti biasa dengan tingkat keterisian meningkat 50 persen juga kegiatan sosial lainnya dengan kapasitas setengahnya.

"Sekarang kegiatan pembelajaran di sekolah juga sudah diperbolehkan tinggal kesiapan sekolah menyiapkan protokol kesehatan yang sesuai aturan masih ada yang belum bisa buka," katanya.

Seperti yang ditekankan oleh DPRD Kota Palembang, dengan dorongan dari pemerintah agar masyarakat mau divaksin, pemerintah juga harus selalu siap stok vaksin agar tidak ada kelangkaan terutama dosis satu di fasilitas kesehatan.

"Yang sudah vaksin dosis satu sudah 36,03 persen dari target 1.255.715 orang, kami terus koordinasi dengan pusat agar mendapat stok vaksin yang banyak," pungkasnya.