BC Semarang Sosialisasi Ketentuan Cukai Gempur Rokok Ilegal

Demak – Bea Cukai (BC) Semarang menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai tembakau di Pendopo Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Kamis (16/9).

Hadir pada acara ini, Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Agus Nugroho, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Arif Sudaryanto, dan Kepala Seksi Pelayanan Informasi dan Pengawasan Bea dan Cukai Nurhaeni Hidayah.

Agus Nugroho, saat membuka kegiatan menjelaskan sosialisasi dilaksanakan sesuai PMK Nomor 206/PMK.07/2020 mengenai Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dilanjutkan dengan paparan Kabag Perekonomian dan SDA Arif Sudaryanto tentang penggunaan dana DBHCHT diperuntukan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk bidang penegakan hukum dan 25 persen untuk kesehatan.

“Kita ada namanya dana BLT (pembagian bantuan langsung tunai) untuk buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. Kami mohon doanya semoga segera bisa dapat kita salurkan. Pembagian dbhcht sesuai yang sudah di jelaskan bahwa 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat terdiri dari peningkatan kualitas bahan baku, kemudian pembinaan lingkungan sosial, 25 persen untuk bidang penegakan hukum dan 25 persen untuk kesehatan,” jelas Arif.

Sementara itu, Nurhaeni Hidayah menyampaikan paparan terkait dasar hukum tentang cukai, kemudian pengertian cukai, jenis-jenis barang kena cukai (BKC), hasil tembakau meliputi cerutu, tembakau iris (TIS), dan hasil pengolahan tembakau lainya (HPTL).

Dirinya juga memaparkan bahwa tujuan pengenaan cukai ini ada 2 fungsi yakni budgeter dan regulator.

“Budgeter menjadi salah satu sumber penerimaan negara dalam rangka membiayai kegiatan pemerintah yang senantiasa meningkat dari tahun ke tahun. Kemudian regulator bertujuan untuk mengatur (membatasi) konsumsi BKC karena alasan tertentu. Misalnya dalam rangka memelihara kesehatan masyarakat, menjaga ketertiban masyarakat dan lainya.” pungkas Nurhaeni.