Kapolres Demak: Tidak Ada Tilang Dalam Operasi Patuh Candi 2021

Demak – Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menegaskan tidak ada sanksi tilang pada Operasi Patuh Candi 2021 di tengah pandemi COVID-19.

“Kegiatan Operasi Patuh tahun ini diprioritaskan kegiatan simpatik untuk percepatan penanganan COVID-19 meliputi kegiatan edukasi protokol kesehatan dan tertib berlalu lintas berupa bakti sosial, pembagian masker," kata kapolres saat Apel Gelar Operasi Patuh Candi 2021 yang juga dihadiri Bupati Demak Eisti’anah dan Dandim 0716/Demak Letkol Czi Pribadi Setya Pratomo di Mapolres Demak, Senin (20/9).

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menyampaikan, tema Operasi Patuh Candi 2021 yaitu ‘Melalui Operasi Patuh Candi 2021 Kita Tingkatkan Disiplin Prokes dan Tertib Berlalu Lintas Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Corona Virus Diseasi (COVID-19) serta Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Mantap di Wilayah Hukum Polres Demak’.

Ia mengatakan, Operasi Patuh ini akan dilaksanakan selama 14 hari mulai 20 September hingga 3 Oktober 2021 serentak di seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Lebih lanjut kapolres mengatakan, Operasi Patuh Candi 2021 akan dilaksanakan dengan mengutamakan tindakan simpatik, namun seluruh giat diarahkan pada pola preemtif dan preventif yang berupa tindakan simpatik humanis kepada masyarakat, dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Kapolres menegaskan, agar dalam pelaksanaan tugas dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, serta bertindak dengan humanis dan selalu bersinergi dengan instansi terkait.

"Utamakan sinergitas dalam pelaksaan tugas, serta laksanakan dengan tegas namun tetap humanis," pungkas kapolres Demak.