Bakesbangpol Batang Gelar Sosialisasi Ormas

Batang - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Batang melalui Bidang Poldagri dan Keormasan melakukan sosialisasi organisasi masyarakat (ormas) di Aula Bupati, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (23/9).

Sosialisasi yang dihadiri oleh 50 anggota Ormas serta perwakilan tokoh agama se-Kabupaten Batang ini dilakukan untuk melaksanakan pembinaan terhadap ormas di Kabupaten Batang guna terbentuknya ormas bermartabat menuju negara hebat.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Batang Rusmanto menyampaikan, ormas di daerah setempat terbagi menjadi dua yakni berbadan hukum dan non-berbadan hukum. Dasar hukum pembentukaan ormas diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013, kemudian diubah Perpu Nomor 2 Tahun 2017. Terdapat tiga tipe pembentukannya, ormas yang dibentuk oleh pemerintah,  masyarakat, dan partai politik.

“Tujuan sosialisi ini untuk menciptakan kesamaan persepsi antara ormas dengan pemerintah daerah sehingga keberadaan ormas benar-benar bisa bersinergi. Bisa saling mengontrol serta bisa saling memberikan masukan yang positif sehingga terciptanya tujuan dari pemerintah,” jelasnya.

Terkait Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos dari APBD, ormas dapat mengajukan bansos dengan persyaratan mendapat rekomendasi dari Bakesbangpol.

Sementara itu, Wakil Bupati Batang Suyono mengatakan, terbentuknya Negara Indonesia berasal dari berbagai kelompok masyarakat yang bersatu sehingga menjadi negara kesatuan Indonesia, saat ini kunci perdamaian ada di ormas dengan tidak saling menghujat tidak saling menjatuhkan, bersama sama membangun negeri ini tanpa harus mengecilkan sesuatu yang paling kecil.

“Sesuai dengan fungsinya ormas dibentuk dengan tujuan untuk menjaga, memelihara, serta memperkuat persatuan dan kesatuan banga. Dalam pelaksanaannya ormas memiliki kewajiban untuk tetap menjaga norma, etika, dan nilai-nilai moral dalam hidup bermasyarakat,” pungkasnya.