DPRD Kabupaten Demak Gelar Rapat Paripurna Ke-29

Demak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-29 Masa Sidang III Tahun 2021 tentang persetujuan dan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak terhadap KUA dan PASS APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022.

Kegiatan dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Demak secara daring dan luring. Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Demak Eisti’anah, Wakil Bupati Ali Makhsun, Ketua DPRD Fahrudin Bisri Slamet serta mengikuti secara zoom metting, Forkopimda Kabupaten Demak, Selasa (28/9).

Dalam kesempatan tersebut Bupati Demak Eisti’anah mengucapakan terima kasih atas persetujan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2022.

"Ini akan menjadi kebijakan umum APBD dan prioritas pelaksanaan APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2022," ujar bupati.

Ia menjelaskan, KUA (Kebijakan Umum APBD) merupakan dokumen yang memuat bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun.

“Dalam KUA sendiri memuat 6 item yakni kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah , kebijakan pembiayaan daerah serta strategi pencapaian,” ungkapnya.

KUA dan PPAS tersebut, lanjut Eisti, akan menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam melakukan penyusunan rencana kerja dan anggaran/RKA OPD yang berguna dalam penyusunan tahap selanjutnya.

“MUA dan PPAS APBD anggaran tahun 2022 akan menjadi dasar menyusun rencara kerja selanjutnya yaitu penyampaian rancangan peraturan daerah dan rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak tahun 2022,” pungkasnya.