Empat Fraksi Terima Rancangan Qanun APBK-P Aceh Barat

Meulaboh - Setelah melalui serangkaian pembahasan secara intensif dalam rapat Paripurna bersama DPRK Aceh Barat, akhirnya rancangan qanun Perubahan APBK Kabupaten Aceh Barat tahun anggaran 2021 secara resmi di terima dan disetujui untuk kemudian ditetapkan sebagai qanun Kabupaten Aceh Barat.

Hal tersebut disampaikan dalam Penutupan Rapat Paripurna Ke-VI Masa Sidang Ke-III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Tahun 2021 dalam rangka pembahasan dan penetapan rancangan qanun tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat tahun anggaran 2021 yang digelar di ruang sidang utama DPRK Aceh Barat, Kamis (30/9).

Dalam Rapat paripurna ke-6 ini, empat fraksi DPRK Aceh Barat menyatakan menyetujui rancangan qanun APBK-Perubahan tahun anggaran 2021 yaitu Fraksi Partai Aceh, Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Persatuan Demokrat Sejahtera (PeDeS).

Sedangkan, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) belum menentukan sikap politiknya sampai sejumlah catatan yang disampaikan, ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah selaku badan eksekutif.

Bupati Aceh Barat Ramli MS, yang hadir dalam rapat paripurna tersebut,  menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRK Aceh Barat yang selama ini telah bekerja keras dengan mencurahkan tenaga, waktu, dan pikirannya selama membahas rancangan qanun perubahan APBK tahun anggaran 2021 ini bersama dengan Pemerintah daerah selaku badan eksekutif.

"Alhamdulillah pembahasan terhadap perubahan APBK untuk tahun anggaran 2021  telah selesai dengan lancar dan sukses sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan berkat partisipasi dan peran aktif seluruh stakeholder," ucapnya.

Untuk itu, lanjut Ramli MS, setelah menempuh proses pembahasan secara seksama, maka perubahan APBK Aceh Barat tahun anggaran 2021 telah disepakati dengan komposisi antara lain di sektor pendapatan sebesar Rp1.308.088.913.146, untuk belanja daerah sebesar Rp1.416.795.465.167, serta disektor pembiayaan netto sebesar Rp108.706.552.021.

Selanjutnya, rancangan qanun ini akan dikonsultasikan kepada Pemerintah Aceh untuk dievaluasi serta dimintai masukan guna dilakukannya perbaikan yang nantinya akan disahkan dalam bentuk qanun tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Barat untuk tahun anggaran 2021.

Lebih lanjut, ia juga meminta kepada para kepala SKPK di lingkup Pemkab Aceh Barat agar segera menindaklanjuti berbagai program dan kegiatan yang terangkum pada perubahan APBK tersebut dikarenakan waktu efektif pelaksanaanya hanya tinggal tiga bulan lagi.

"Hal ini akan segera kita tindaklanjuti agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari berbagai program dan kegiatan yang telah direncanakan, terlebih di masa pandemi COVID-19 saat ini yang berdampak pada lesunya ekonomi masyarakat," imbuhnya

Selain itu, ia juga berharap kerjasama serta koordinasi yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif dapat terus terjaga guna mewujudkan Kabupaten Aceh Barat yang islami dengan pembangunan infrastruktur dan ekonomi kerakyatan yang transparan, kredibel, akuntabel dan terintegritas.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Kamaruddin menyampaikan bahwa agenda rapat hari ini adalah penyampaian pendapat akhir fraksi DPRK Aceh Barat terhadap rancangan qanun tentang perubahan APBK Aceh Barat tahun anggaran 2021.

"Dari hasil rapat bersama pihak eksekutif, Kamaruddin menyatakan bahwa materi dan substansi serta rancangan berita acara rancangan qanun tersebut sudah sesuai dengan hasil pembahasan yang dilaksanakan oleh badan anggaran dewan bersama TAPK dan SKPK terkait yang merujuk pada format dan ketentuan yang berlaku, ucapnya.

Untuk itu, ia berharap kepada Pemerintah daerah selaku badan eksekutif agar segera menandatangani qanun tersebut sekaligus mengundangkan dalam lembar daerah Kabupaten Aceh Barat setelah dilakukan evaluasi/verifikasi oleh gubernur Aceh.