Bupati Aceh Barat dan Ulama Bahas Ibadah Ramadhan Saat Pendemi COVID-19

Meulaboh - Bupati Aceh Barat Ramli MS menggelar pertemuan dengan wakapolres, ketua Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) dan perwakilan para ulama Kabupaten Aceh Barat di Mushala Kantor Bupati, Jumat (17/4).

Bupati Ramli MS mengatakan, tujuan dari dilaksanakannya pertemuan tersebut adalah untuk membahas kondisi terkini dan meminta pendapat serta saran ulama terkait pelaksanaan ibadah dan aktivitas masyarakat saat bulan suci Ramadhan di tengah situasi pandemi virus corona.

Bupati Ramli dalam kesempatan itu meminta pendapat dan saran dari para ulama yang hadir bagaimana serta apa yang harus dilakukan Pemkab Aceh Barat untuk menyikapi Surat Edaran (SE) Menteri Agama terkait pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan di tengah pendemi virus corona.

Sementara itu, salah seorang ulama yang hadir yaitu Abu Mahmudin Usman yang juga Pimpinan Dayah Serambi Aceh mengatakan, setelah dirinya berkoordinasi, pihak MPU Aceh sangat menghormati kebijakan pemerintah terkait ibadah Ramadhan di tengah pendemi corona, hanya saja MPU Aceh meminta kepada pemerintah agar Surat Edaran Menteri Agama RI tersebut agar tidak diberlakukan secara rata di Aceh.

"Jika semua daerah sudah terdampak virus corona, maka SE tersebut bisa diberlakukan ke semua daerah, namun jika belum maka jangan diterapkan rata seluruhnya, harus dipetakan," tuturnya.

Abu Mahmudin berpendapat bahwa kegiatan ibadah shalat Tarawih tetap berjalan seperti biasa, hanya saja perlu dibatasi waktunya pada pukul 22.00 WIB sudah selesai, dan tidak boleh ada kegiatan lain di atas jam tersebut.

"Namun di masjid perkotaan atau yang berada di jalan lintas, setiap jamaah harus diperiksa suhu tubuhnya dan pelaksaan shalat Tarawih diberi jarak antarjamaah," ujarnya.

Sementara itu, Wakapolres dan Ketua MPU Aceh Barat juga sependapat dengan saran dan pendapat Abu Mahmudin yang menyetujui pemetaan wilayah di daerah-daerah rawan terdampak wabah corona, dan adanya pembatasan waktu untuk ibadah shalat Tarawih terutama pada masjid-masjid di kota dan daerah jalan lintas.

Di akhir musyawarah tersebut, Bupati Ramli menegaskan bahwa upaya yang dilakukan untuk penerapan ibadah di bulan suci Ramadhan di tengah pendemi virus corona bukanlah bermaksud melarang masyarakat untuk beribadah, melainkan untuk menjaga kesehatan bersama agar Kabupaten Aceh Barat khususnya terhindar dari COVID-19

Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa keputusan yang akan dikeluarkan dalam bentuk imbauan bersama yang ditandatangani bupati, ketua DPRK Aceh Barat, unsur forkopimda dan para tokoh agama.