Tim Gempur Rokok Ilegal Sita 3.576 Batang Rokok Bercukai Palsu

Demak – Ribuan batang rokok ilegal kembali ditemukan Tim Penegakan Hukum Kabupaten Demak bersama Bea Cukai Semarang saat pelaksanaan Operasi Non Yustisial Pengumpulan Informasi Barang Kena Cukai (BKC) di Pasar Guntur, Selasa (12/10).

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak, Aryo Soebajoe menyampaikan, sebanyak 3.576 batang rokok ilegal disita. Pihaknya mengaku, jumlah ini lebih banyak dibandingkan pada temuan bulan Sepetember 2021 sebanyak 2.487 batang.

“Kami akan lebih intensifkan lagi dalam pelaksanaan operasi non yustisial seperti ini. Pasalnya temuan kali ini terbilang lebih banyak dari total temuan bulan lalu. Selain itu, pelaku yang menjual BKC merupakan pedagang yang sama," ujarnya.

“Ini masih kami berikan surat peringatan. Jika kedepannya kami masih menemui BKC ilegal lagi, akan kami lakukan penindakan,” tegas Aryo.

Lebih lanjut, Aryo menjelaskan, dalam pelaksanaan operasi non yustisial kali ini, banyak ditemui produk rokok baru bercukai palsu.

“Banyak produk rokok baru bercukai palsu. Cukainya langsung di-print di bungkusnya," ujarnya.

Sementara itu, salah satu pedagang, Siti Fatimah (46) mengaku, Ia memang menjual rokok ilegal karena banyak diminati karena harganya yang murah.

“Banyak yang membeli rokok seperti ini karena harganya yang murah. Saya menyetok dengan jumlah sedikit, mereknya pun berbeda-beda. Barang ini saya dapat dari sales yang menawarkan," ujarnya.

Siti menambahkan, untuk kedepannya dirinya tidak akan menjual rokok ilegal lagi.

“Ini untuk terakhir kalinya, saya mohon maaf. Kedepannya saya berjanji tidak akan berani menjual rokok ilegal lagi," pungkasnya.