Pemkab Muara Enim Perpanjang Sensus Penduduk Online Hingga 29 Mei 2020

Muara Enim - Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan dan Badan Pusat Statistik (BPS) setempat menyepakati perpanjangan Sensus Penduduk (SP) 2020 Online hingga 29 Mei.

Hal ini disepakati usai rapat yang digelar Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Hasanudin dan Kepala BPS setempat Maryamal Qibtiah, bersama asisten pemerintahan dan kesra, staf ahli, kadis kominfo, kadis dukcapil, kabag pemerintahan, kabag hukum di ruang rapat sekda.

Kepala BPS Kabupaten Muara Enim Maryamal Qibtiah, dalam keterangan tertulis Diskominfo setempat, Senin (27/4), mengatakan perpanjangan SP 2020 Online hingga 29 Mei ini dikarenakan sampai dengan tenggat 27 April partisipasinya baru mencapai 20,95 persen dari target minimal 30 persen.

"Kemudian baru beberapa kecamatan yang telah memenuhi target yaitu Kecamatan Belida Darat, Kecamatan Gunung Megang, Kecamatan Tanjung Agung, Kecamatan Panang Enim dan Semende Darat Tengah," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kabupaten Muara Enim Hasanudin sangat menyayangkan partisipasi yang cukup rendah dari masyarakat untuk mengikuti SP 2020 online.

"Diharapkan kepada masyarakat dan OPD yang belum melaksanakan Sensus Penduduk 2020 secara online agar dapat bekerja sama dalam menyukseskan menuju satu data kependudukan Indonesia," ujar Hasanudin.