DPRD Batang Segera Godog Raperda Pondok Pesantren

Batang - Menyikapi diresmikannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang segera menggodog pokok-pokok dari Raperda Pesantren.

Ketua DPRD Batang Maulana Yusup mengatakan, DPRD saat ini sedang menganggarkan Naskah Akademik di tahun 2022, dalam pembahasan Raperda Pesantren.

“Pokok-pokok inti dari Raperda Pesantren, nantinya akan mengundang stakeholder terkait, seperti perwakilan pondok pesantren, akademisi yang ide-idenya akan dimasukkan dalam Raperda tersebut,” katanya, saat ditemui usai Upacara Hari Santri di halaman Pendopo, Kabupaten Batang, Jumat (22/10).

Beberapa hal yang akan dibahas antara lain rekognisi atau pengakuan, afirmasi dan fasilitasi.

“Nanti akan lebih leluasa untuk menganggarkan pembangunan pondok-pondok pesantren yang ada di sekitar Kabupaten Batang. Besaran anggaran belum bisa dipastikan, karena harus melihat dinamika di Raperda itu,” jelasnya.

Bupati Batang Wihaji menanggapi, positif Raperda Pesantren yang akan segera digodog. Langkah awal yang dikakukan dengan dibuatnya Naskah Akademis terlebih dahulu, tahun 2022 akan diusulkan menjadi Perda Pesantren.

“Ini bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pesantren. Perda itu nantinya mengatur tentang keberpihakan Pemda terhadap pesantren,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Batang M. Aqsho menambahkan, saat ini masih dalam bentuk kajian sebelum Perda itu terwujud.

“Kami belum tahu besaran anggaran untuk tiap pesantren. Sampai saat ini belum sampai diatur secara teknis,” ujar dia.

Ia mengharapkan, nantinya setelah dibuatnya Perda tersebut, pesantren tidak hanya menjadi pusat pendidikan, namun juga untuk dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

“Peran-peran pondok bisa dikembangkan untuk kepentingan umat,” imbuhnya.