Dindagkop-UKM Kota Pekalongan Ingatkan Pedagang dan Pembeli Patuhi Prokes

Kota Pekalongan - Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop-UKM) setempat terus mengingatkan kepada para pedagang maupun pembeli di pasar-pasar agar tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Pekalongan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Budiyanto usai menghadiri pembukaan kegiatan pelatihan dan uji kompetensi bagi Kabag Pembiayaan KSP/KSPPS dan USP/UPPS di Kota Pekalongan Tahun 2021, di Hotel Dafam Kota Pekalongan, Selasa (9/11).

“Sebenarnya ini sudah ada edaran dari Walikota mengenai protokol kesehatan melalui 5M yakni Memakai masker,Mencuci tangan,Menjaga jarak, Menghindari kerumunan,dan Membatasi Mobilitas. Semuanya sudah kami terapkan juga kepada para pedagang,tetapi memang terkadang mereka masih ada yang tidak mematuhi atau abai terhadap prokes,padahal tempat cuci tangan di masing-masing pasar sudah ada, penggunaan masker juga sudah diwajibkan saat hendak memasuki area pasar juga sudah kami ingatkan kepada para pedagang maupun pembeli,” tegas Budiyanto.

Budiyanto tetap memberikan himbauan-himbauan kepada para pedagang maupun pembeli untuk selalu disiplin prokes,meskipun saat ini jumlah pasien yang terkonfirmasi positif jauh menurun dibandingkan sebelumnya dan keterisian BOR di rumah sakit rujukan COVID-19 sudah zero. Namun, hal ini bukan berarti menandakan bahwa virus COVID-19 ini sudah hilang. Tetapi,karena herd immunity masyarakat Kota Pekalongan sudah mulai terbentuk. Dengan program vaksinasi yang masih terus digalakkan oleh Pemkot Pekalongan, diharapkan cakupan vaksinasi di bisa tercapai, khususnya vaksinasi yang menyasar kalangan lanjut usia (lansia) yang capaiannya tergolong masih rendah.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) setempat telah membentuk Polisi COVID-19 untuk berkeliling ke pasar tradisional mengingatkan prokes.

“Untuk vaksinasi yang menyasar usia diatas 60 tahun atau lansia ini yang masih repot mengajak mereka untuk mau divaksin. Ini yang menjadi kendala. Untuk pengawasan prokes di pasar, dari jajaran Dindagkop-UKM dan mantri-mantri pasar (Polisi COVID-19) sudah memberikan petunjuk supaya apabila mengingatkan pedagang/pembeli yang abai prokes,petugas tetap memakai masker, sedangkan yang diingatkan juga harus mematuhi prokes. Mereka juga mengingatkan agar tetap menjaga jarak aman saat bertransaksi di pasar,” pungkasnya.