Bupati Pemalang: Desa Harus Laksanakan UU KIP

Pemalang - Sesuai dengan Undang - Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diselaraskan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemeritahan Desa termasuk dalam kategori badan publik, untuk itu harus melaksanakan amanat UU KIP dalam melaksanakan tata kelola keterbukaan informasi publik karena

desa mengelola keuangan yang antar Iain bersumber dari dana transfer APBN, APBD dan swadaya masyarakat.

Hal ini disampaikan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo saat memimpin Rakor Kepala Desa se-Kabupaten Pemalang tahun 2021, Selasa (9/11).

"Saya berharap bapak ibu para

Kades dapat memenuhi tanggung

jawab tersebut. Karena, saya tegaskan sekali Iagi, Keterbukaan Informasi Publik ini selain bisa mendukung tercapainya misi tenwujudnya Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan bersih, juga bisa mendukung pelaksanaan program unggulan, yakni Desa Wisata (Dewi), Desa Sinergi (Desi) dan Desa Digital (Dedi)," tegas Agung.

Sementara sebagai tindak lanjut pelaksanaan UU KIP pihaknya telah menerbitkan Perbup Pemalang nomor 11 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi pada Pemerintahan Desa di Kabupaten Pemalang, selanjutnya Dinas Kominfo bersinergi dengan Bagian Hukum, BPKAD, Dispermades dan Inspektorat akan melakukan sosialisasi kepada desa, yang teknisnya nanti akan dijelaskan oleh Plt Kadis Kominfo.

"Pesan saya, siapkan SDM dan berikan dukungan kebijakan untuk mengikuti sosialisasi tersebut, serta

kawal implementasi Perbup 11 Tahun 2021 di Desa bapak ibu sekalian," tutur Agung didampingi Sekda Kabupaten Pemalang M. Arifin, di lapangan Tenis Indoor komplek rudin bupati.