DPRD dan Pemkab Batang Setujui Evaluasi Raperda Retribusi Jasa Usaha

Batang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Batang menyetujui Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha.

Wakil Bupati Batang Suyono mengatakan, rapat paripurna DPRD membahas persetujuan bersama eksekutif dan legislative terhadap Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

“Karena retribusi berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mempunyai peranan penting dalam menggerakkan roda pembangunan Kabupaten Batang sehingga Pemerintah Daerah bisa mandiri secara keuangan,” katanya saat ditemui di DPRD Kabupaten Batang, Senin (15/11).

Dijelaskannya, retribusi merupakan salah satu komponen dari PAD yang perlu dioptimalkan pemungutannya agar dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat khususnya untuk pelayanan yang tidak disediakan oleh swasta.

“Atas inisiatif DPRD Kabupaten Batang untuk mengubah perda nomor 21 tahun 2021 ini agar ada perubahan retribusi pada tempat rekreasi dan olahraga, sedangkan 6 jenis retribusi jasa usaha lainnya belum ada evaluasi atau perubahan,” terangnya.

Raperda, lanjut dia, berkembang dengan mengevaluasi secara menyeluruh untuk semua jenis retribusi jenis usaha baik terkait objek maupun tarif retribusi dalam rangka peningkatan PAD Kabupaten Batang.

Diharapkan wabup, gubernur Jawa Tengah menindaklanjuti evaluasi, sehingga Raperda ini dapat segera ditetapkan  menjadi peraturan daerah.