Wawako Tomohon: Program Sembako Pengganti Bantuan Beras Sejahtera

Tomohon - Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut mengatakan, program bantuan pangan non tunai atau program sembako merupakan pengganti bantuan beras sejahtera.

"KPM mendapatkan bantuan uang per bulan yang disalurkan melalui rekening perbankan yang diperuntukkan untuk membeli bahan makanan atau kebutuhan pokok dari keluarga penerima manfaat (kpm). E-warung merupakan tempat pembelian bahan pangan program sembako yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan kriteria tertentu. E-warung harus dibekali dengan informasi-informasi serta pemahaman yang baik terkait program ini, supaya dalam pelayanan dan penyaluran bantuan kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Wenny saat Pelatihan Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah di Kota Tomohon”, Selasa (23/11).

Ia mengatakan, pelatihan pengembangan potensi sumber kesejahteraan keluarga sangat penting untuk dilaksanakan. Karena dengan adanya regulasi dan ketentuan yang baru baik bagi pemerintah daerah, pendamping bantuan sosial, penyalur bantuan dan keluarga penerima manfaat.

"Saya berharap melalui pelatihan ini akan memberikan wawasan dan pemahaman yang luas dalam pengelolaan bantuan bagi masyarakat sehingga akan memudahkan dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Saya lihat ini 44 Kelurahan sudah terwakili di sini, pergunakan program ini sebaik-baiknya, pergunakan sesuai dengan peruntukanya berdasarkan aturan-aturan yang ada," tandasnya.

Selain itu, Wenny juga meminta asisten I dan kepala Dinas Sosial berkoordinasi dengan para lurah agar supaya e-warong ini disosialisasikan setiap kali ada kegiatan di Kelurahan agar masyarakat semakin mengenal dan memahami program ini.

"Saya mewanti-wanti kepada orang-orang yang mengaku-ngaku pengurus program penerima manfaat, yang memotong hak dari keluarga penerima manfaat, laporkan kepada Dinas Sosial atau kepada saya. Saya janji akan bawa ke ranah pidana, sekecil apapun potongannya. Apa yang menjadi hak masyarakat penerima manfaat tidak boleh dikurangi sepeser pun," tegasnya.