Bupati Pulang Pisau Hadiri Rapat Finalisasi Program Sektoral dan Ekspose Muatan RDTR

Pulang Pisau - Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang menghadiri Rapat Finalisasi Program Sektoral dan Ekspose Muatan Rencana Detail Tata  Ruang (RDTR) Kawasan Pariwisata Senggigi-Batulayar (Kabupaten Lombok Barat)  dan   RDTR Perkotaan Pandih Batu (Kabupaten Pulang Pisau) di Grand Kemang Jakarta, Jumat (3/12).

Bupati, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional karena pada tahun ini telah memberikan Bantuan Teknis Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Pulang Pisau yaitu RDTR Kecamatan Pandih Batu.

"Rapat ini merupakan tindaklanjut dari tanggapan terhadap Permohonan Bantuan Teknis Penyelesaian Penyusunan RDTR Kawasan Kecamatan Maliku dan Kecamatan Pandih Batu. Yang dilanjutkan dengan Kegiatan Penyepakatan Delineasi pada tanggal 28 Mei 2021 di Palangka Raya yang pernah diajukan ke Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI oleh Bupati Pulang Pisau periode sebelumnya, Edy Pratowo," ujar Pudjirustaty Narang.

Ia mengatakan, RDTR memegang peranan penting untuk mewujudkan kepastian hukum penerbitan perizinan pemanfaatan ruang yang pada akhirnya akan mengakselerasi pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi suatu daerah. RDTR dimaksud antara  lain yaitu RDTR Perkotaan Pandih Batu (Kabupaten Pulang Pisau), dimana  RDTR dimaksud  telah  memasuki  tahap  finalisasi muatan rencana

Selain itu, Bupati Pudjirustaty Narang mengatakan, berdasarkan konsultasi publik tersebut, terdapat beberapa hal yang harus dicermati secara khusus sehingga dipandang perlu untuk dilakukan penajaman muatan materi teknis, terutama pada bagian ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi di kawasan food estate, konsep pengembangan KP2B dalam kawasan food estate serta konsep pengembangan permukiman dalam kawasan food estate.

"Harapannya dalam penyempurnaan dokumen RDTR ini nantinya dapat diproses untuk mendapat persetujuan substansi dan kemudian ditetapkan sebagai peraturan legal," pungkas bupati.

Turut hadir, Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta, Kepala Dinas PUPR Usis I. Sangkai, Direktur RSUD Pulang Pisau dr. Muliyanto Budihardjo, Kepala Dinas Perkimtan Edy C. Purwanto dan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Pulang Pisau, Iwan Susianto.