Dorong Transparansi PPJ, KPK Luncurkan Platform JAGA

Labuan Bajo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan modul baru pada platform Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) dalam rangka mendorong transparansi terkait Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Peluncuran dilakukan sebagai rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di wilayah Nusa Tenggara Timur, Selasa (7/12).

“Transparansi merupakan azas yang paling penting dalam pencegahan korupsi. Atas dasar tersebut, KPK meluncurkan modul JAGA PPJ,” ujar Direktur Koordinasi Supervisi KPK Wilayah V Budi Waluya.

JAGA adalah sebuah platform digital berbasis mobile yang diinisiasi oleh KPK bekerja sama dengan kementerian dan lembaga. Platform tersebut menyajikan data seputar informasi pelayanan publik dengan lima menu utama, yaitu sektor pendidikan, desa, kesehatan, perizinan, dan penanganan Covid-19.

Dikatakannya, modul tersebut sebagai wujud keterbukaan atas pajak penerangan jalan. PPJ, terangnya, adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. PPJ, katanya, digunakan untuk menyediakan dan memelihara penerangan jalan oleh pemerintah daerah.

“KPK menilai hal ini penting mengingat PPJ merupakan salah satu komponen pendapatan daerah yang tertinggi selain komponen pajak daerah lainnya,” jelas Budi.

Sementara, lanjut Budi, dalam pelaksanaannya sering terjadi permasalahan terkait nominal tagihan yang harus dibayarkan Pemda dan nilai PPJ yang harus disetorkan PLN kepada Pemda karena data PPJ belum dibuka.

“Melalui PPJ berbasis digital pertama di Indonesia ini, KPK ingin mendorong peningkatan literasi dan edukasi publik,” terang Budi.

Budi memaparkan bahwa ada dua dashboard pada platform JAGA, yaitu yang dapat diakses untuk publik sebagai bentuk transparansi dan dashboard untuk pemda.

Ia menjelaskan melalui dashboard JAGA ini pemda dapat mengakses data terkait total penggunaan listrik; 5 peringkat teratas golongan tarif listrik; nilai PPJ dari masing-masing komponen yang meliputi tagihan listrik, non tagihan listrik, prabayar, dan restitusi; serta riwayat pelunasan PPJ dan tagihan listrik pemda,” urai Budi.

"Dengan lima menu ini, masyarakat dapat mengakses informasi pelayanan publik sekaligus menyampaikan keluhan terkait pelayanan publik tersebut," ucapnya

Untuk mengakses JAGA, masyarakat dapat mengunduh aplikasinya melalui gawai di Play Store dan App Store atau melalui situs JAGA.ID.