Buka Sosialisasi Perbup, Bentuk Komitmen Bupati H. Sukiman Lindungi ASN dan Pekerja di Rohul

Rohul - Bupati Rokan Hulu (Rohul) Sukiman membuka sosialiasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja / Buruh melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Convention Hall Islamic Center Rohul, Rabu (8/12).

Bupati Sukiman berharap melalui Sosialisasi Perbup Nomor 41 tahun 2021 ini agar ASN di lingkungan Pemkab Rohul mendapat pemahaman yang baik akan pentingnya program jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan.

Lanjut bupati, banyak manfaat yang diperoleh ASN dan non PNS sebagai peserta jaminan sosial sehingga kedepannya seluruh aparatur terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan agar mendapat perlindungan dari BPJAMSOSTEK.

"Kita berharap melalui Sosialisasi Perbup ini bisa memberikan pemahaman kepada ASN kita agar terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

"Harus semuanya terdaftar dalam rangka kita meningkatkan dan waspada manakala terjadi kecelakaan, sehingga dia tidak terbebani dengan biaya pengobatannya," harap Sukiman

Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rohul M. Ridwan mengatakan, tingkat partisipasi untuk ASN dan non ASN di Rohul mencapai 98%.

Dijelaskan Ridwan, untuk tingkat ASN dan Non ASN mengikuti dua Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800 per bulan.

"Karena program untuk ASN dan Non ASN sama di jaminan sosial tidak ada perbedaan. Sementara untuk anggota umum, sesuai dengan angkatan kerja di Rohul ada sekitar 159.000, yang sudah terdaftar hingga sekarang 54 ribu," kata Ridwan.

"Jadi capaiannya 39%, target kan sesuai dengan angkatan kerja yang dari BPS berapa angkatan kerja, sesuai data BPS 159.000 kita harus diberikan perlindungan tenaga kerja termasuk awak media," harapnya

Ia menjelaskan Sosialisasi Perbup ini sangat penting sebagai regulasi dalam keikutsertaan BP Jamsostek.

"Contohnya aparat desa itu kan sebagai pemberi kerja jadi dia wajib mendaftarkan RT RW, perangkat desa, Bumdes dan BPD. Jika Kepala Desa tidak memberikan jaminan kepada perangkat desanya, apabila terjadi kecelakaan atau kematian kepala desa wajib bertanggung jawab," pungkasnya.