Pemkab Demak Tertibkan Tempat Hiburan dan Bangunan Liar

Demak - Ratusan petugas gabungan terdiri Satpol PP, Polres, Kodim, Dinputaru serta Dinperkim, BBWS PJ, BSDA Provinsi melakukan apel bersama sebelum melaksanakan tugas penertiban tempat hiburan dan bangunan liar.

Bupati Demak M Natsir mengatakan, keberadaan tempat hiburan dan bangunan liar yang tidak memiliki izin dirasakan mengganggu kenyamanan masyarakat dan ketertiban umum karenanya untuk menciptakan kondisi lingkungan yang kondusif perlu dilakukan tindakan penertiban.

“Di tengah pandemi COVID-19 ini, dimana jumlah pasien yang terpapar terus meningkat, keberadaan tempat hiburan tak berijin dapat berpotensi memperburuk keadaan karena tidak terhindarkan adanya kerumunan massa karena itu perlu dilakukan tindakan penertiban,” katanya di Demak, kemarin.

Bupati berpesan semua personil gabungan untuk melaksanakan tugas secara profesional, tegas, tidak tebang pilih, selalu gunakan etika secara sopan dan santun serta melaksanakannya dengan protokol kesehatan.

Adapun sasaran penertiban bangunan tanpa izin sebanyak 18 unit yang dipergunakan untuk tempat hiburan karaoke.

Petugas dari BSDA Propinsi Kunarto menyampaikan penertiban tersebut sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama (SP I) pada 6 Mei 2020, surat peringatan kedua (SP II) pada 20 Mei 2020, dan surat peringatan ketiga (SP III) pada 27 Mei 2020 kepada 18 pemilik karaoke.

"Terdapat 18 titik bangunan yang akan ditertibkan yang berdiri tersebar di Sempadan dan Bantaran Kali Jajar, Sempadan Saluran Sekunder Werdoyo, Sempadan Saluran Pelayaran Trengguli dan Tanah milik Provinsi Rowo Sedo,” jelasnya.