KSP dan Pemkab Karo Cari Solusi Terkait Konflik Lahan Usaha Tani Pengungsi Sinabung

Jakarta - Kantor Staf Presiden (KSP) menggelar rapat dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo terkait persoalan Lahan Usaha Tani (LUT) untuk pengungsi Siosar yang saat ini masih terkendala.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari sengketa lahan LUT yang akan diserahkan kepada para pengungsi Sinabung, namun diklaim oleh masyarakat desa setempat.

Kepala BPBD Karo Juspri Nadeak bercerita, pihaknya mengalami kesulitan dalam upaya penyiapan lahan usaha tani yang akan diserahkan kepada para pengungsi yang mengikuti program relokasi tahap 3. Kawasan yang ditetapkan sebagai LUT diklaim oleh masyarakat desa yang ada di sekitar kawasan tersebut.

"Proses negosiasi dengan masyarakat sekitar menemui jalan buntu. Kami berharap pemerintah pusat dapa memfasilitasi negosiasi dengan masyarakat," ucap Juspri dalam paparannya, baru-baru ini

Sementara itu, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo mengungkapkan potensi konflik antara masyarakat pengungsi dengan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut sangat tinggi. "Kami berharap negosiasi bisa berjalan dengan lancar hingga masyarakat bisa tinggal berdampingan dengan nyaman," ujarnya.

Sedangkan, Dandim O205/TK yang ikut dalam pertemuan mengatakan pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah. Dirinya berharap proses relokasi bisa berjalan dengan lancar hingga masyarakat pengungsi bisa tinggal di tempat yang baru.

Sementara itu, Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting berharap solusi yang dihadirkan bisa menjadi langkah baru terkait konflik LUT di kawasan Siosar. Dirinya berharap alternatif bisa diterima masyarakat hingga proses penyerahan LUT kepada pengungsi tahap 3 bisa berjalan dengan baik.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada KSP karena telah memfasilitasi pertemuan ini dan diharapkan dapat diperoleh solusi yang dapat diterima semua pihak," ucapnya.

Dalam pertemuan tersebut Deputi II KSP Abetnego Tarigan menanggapi penanganan bencana seyogyanya dikerjakan tanggap dan persisten. Selain itu, para pihak dalam menyelesaikan konflik harus mengutamakan negosiasi dan kepentingan bersama.

"Harus tetap mengedepankan negosiasi dengan prinsip mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.

Selain dari pemerintah kabupaten Karo, perwakilan forkompida Karo, turut serta hadir, keepala BPN Kab. Karo, perwakilan Polda Sumatera Utara dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.