Kejari Batang Musnahkan Narkotika dari 97 Perkara

Batang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang, Jawa Tengah, memusnahkan ribuan barang bukti Kejahatan narkotika seperti sabu-sabu, pil psikotropika dan tembakau gorilla dengan cara diblender, direndam, serta dibakar. Barang bukti Kejahatan narkotika tersebut berasal dari 97 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht sejak Maret hingga November 2021.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini dari jenis sabu sebanyak 24,8571 gram atau 15 paket sabu dan 49,89741 gram tembakau gorilla serta 11.170 ribu pil psikotropika dari hasil kekahatan narkotika sejak Maret hingga November 2021,” kata Kepala Kejari Batang Ali Nurdin, saat ditemui usai pemusnahan barang bukti di kantor Kejari Batang, Kabupaten Batang, Rabu (22/12).

Dijelaskannya, narkotika dilakukan para pelaku kejahatan di usia rata - rata di atas 18 tahun ke atas dengan latar belakang pengangguran. Pidananya berat semuanya diatas 5 tahun, 7 tahun dan ada yang 10 tahun penjara.

“Kasus kejahatan narkotika di Kabupaten Batang untuk tahun ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya,” jelasnya.

Berdasarkan data Kejari Batang tercatat pada 2020 jumlah perkara yang ditangani yang berhubungan dengan kejahatan narkotika sebanyak 76 kasus. Untuk tahun ini meningkat menjadi 97 perkara.

“Tugas pokok kami dibidang intelejen terus berupaya terus melakukan penyuluhan hukum hingga masuk ke sekolah - sekolah karena pengguna narkotika sekarang banyak para pelajar,” ujar dia.

Ini untuk pengenalan dan waspada pengaruh narkotika kepada siswa serta memberika materi pengawasan obat - obatan dan pengendalian agar masyarakat menghindari dari penyalahgunaan.