Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Batang, Tiga Instansi Tandatangani Kerjasama

Batang - Kementerian Agama Kabupaten Batang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) melakukan penandatanganan kerjasama dalam rangka mewujudkan percepatan sertifikasi pada tanah wakaf di Aula Balai Nikah KUA Batang, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Senin (27/12).

Kepala Kantor Kemenag Batang M. Aqsho mengatakan, penandatanganan kerjasama ini penting untuk mengatasi permasalahan yang sering muncul antar instansi.

“Kerjasama ini bertujuan untuk menguatkan koordinasi dengan lembaga terkait. Ini merupakan langkah nyata yang kita lakukan agar program percepatan sertifikasi tanah wakaf itu dapat terealisasi, BPN merupakan lembaga pemerintah yang memiliki otoritas penuh tentang pertanahan sementara BWI adalah badan yang bertugas melakukan pengawasan dan pemanfaatan tentang wakaf,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, pihak Kemenag juga melakukan pembinaan kepada para nazhir dari perwakilan desa dan lembaga lainnya, sebagai upaya peningkatan koordinasi pengurus baru BWI.

Ketua BWI Batang, M. Saefudin Zuhri mengatakan, pasca penandatanganan kerjasama, tiga instansi ini akan melakukan pendataan terhadap tanah-tanah di Kabupaten Batang yang belum bersertifikat.

“Di Batang masih banyak tanah wakaf yang belum tercatat, yakni ada di 400 lokasi. Bentuknya seperti musala, masjid, Kadrasah Diniyah, Taman Pendidikan Alquran, majelis taklim, Pondok Pesantren,” terangnya.

Ia menerangkan, sebagai contoh tanah wakaf miliknya yang berada di tiga titik saat ini masih dalam proses pensertifikatan.

Alhamdulillah tidak terlalu lama, kemarin sudah keluar satu tanah wakaf kami yang tersertifikasi,” tuturnya.

Ia meyakini setelah dilakukannya penandatanganan ini, kemungkinan akan dilakukan penyederhanaan proses, selama tidak menyalahi aturan yang berlaku. Di samping itu, pembinaan terhadap para nazhir dirasa sangat penting.

“Para nazhir belum memahami tugasnya secara benar dan tepat, karena belum memiliki Surat Keputusan (SK). Ini yang akan kami awali untuk revitalisasi BWI bersamaan dengan revitalisasi KUA,” tegasnya.

Kepala BPN Batang Kris Joko Sriyanto mengutarakan, apabila ada tanah yang akan diwakafkan harus memenuhi beberapa persyaratan. Masyarakat harus menyiapkan dokumen yang valid mengenai tanahnya.

“Misalnya itu tanah waris ya harus dilakukan ikrar wakaf bersama ahli waris. Karena biasanya sering terjadi gugatan di kemudian hari terhadap tanah wakaf,” tegasnya.

Ia menegaskan, jika telah masuk ke ranah gugatan, maka harus menempuh proses peradilan.

“Kita sudah tidak bisa apa-apa, kecuali mengikuti proses peradilan perdata baik di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Umum. Jadi untuk memimimalisasi kejadian semacam itu ya dokumennya harus dilengkapi,” tandasnya.