Polres Demak Tutup Akses ke Simpang Enam pada Malam Pergantian Tahun

Demak - Polres Demak menutup akses menuju Simpang Enam untuk mencegah kerumunan pada malam pergantian tahun sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Penutupan dilakukan pada Sabtu, 31 Desember pukul 17.00 WIB hingga Minggu, 1 Januari 2022 pukul 05.00 WIB. Adapun pengalihan arus lalu lintas pada malam pergantian tahun dari arah Semarang menuju Kudus di traffic light SMPN 1 diarahkan masuk jalan lingkar dan pengalihan dalam kota dari traffic light Bogorame menuju Jalan Pemuda.

Kemudian dari arah Kudus menuju Semarang pengalihan di traffic light Pasar Jebor masuk jalan lingkar. Sedangkan pengalihan dalam kota di pertigaan jembatan Kracaan menuju jalan Sunan Kali Jaga, selanjutnya Jalan Kyai Turmudzi menuju Terminal Demak.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono memberikan imbauan pada malam pergantian tahun untuk tidak mengadakan pesta, berkumpul dan sejenisnya. Selain itu, tidak menyalakan petasan, kembang api atau sejenisnya, tidak mengkonsumsi narkoba dan minuman keras, tidak melakukan konvoi, arak-arakan, atau kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan.

Sedangkan Pemkab Demak, dalam upaya mencegah penyebaran virus COVID-19 pada periode Nataru mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian di Luar Daerah dan Cuti Bagi ASN selama periode Nataru.

Adapun ketentuan pembatasan tersebut berlaku bagi ASN sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Namun, ASN yang dalam keadaan darurat diperbolehkan melakukan berpergian keluar daerah dengan terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari bupati.