Bupati Demak Keluarkan SE Terkait Munculnya Omicron

Demak - Bupati Demak mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440.1/ 57 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 varian Omicron serta penegakkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Inti dari Surat Edaran tersebut, sebagaimana keterangan Diskominfo Demak, Rabu (5/1), meliputi langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Dengan mengintensifkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dengan mengoptimalkan fungsi Satgas COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Desa serta Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW). Mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat untuk menemukan kasus COVID-19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas. Menerapkan protokol kesehatan yang lebih erat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracking, treatment).

Selain itu, melakukan koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengurus Tempat Ibadah, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Tempat Perbelanjaan/Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian memperkuat kapasitas rumah sakit rujukan khusus COVID-19 untuk mengantisipasi lonjakan jumlah khusus yang meliputi ruang perawatan isolasi dan ruang ICU (Intensive Care Unit) beserta logistik pendukung seperti obat dan oksigen.

Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing sesuai target yang sudah ditetapkan, yaitu 70% untuk dosis pertama dan untuk lansia target capaian 60% (enam puluh persen) untuk dosis pertama dengan menggunakan semua jenis vaksin. Jangan hanya menggunakan CoronaVac/Sinovac-Bio Farma namun juga mengoptimalkan vaksin AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Johnson&Johnson. Selain itu perlu juga dilakukan percepatan vaksinasi dosis 2 sehingga mengurangi perbedaan (gap) capaian dosis pertama dan kedua.

Melakukan vaksinasi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 11 tahun jika sudah memenuhi capaian 70% (tujuh puluh sersen) untuk dosis pertama dan lansia 60%  untuk dosis pertama dengan menggunakan vaksin CoronaVac/Sinovac-Bio Farma. Mengoptimalkan penggunaan dan melakukan penegakan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi berupa pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik dengan pemanfaatan scan optimal aplikasi pedulilindungi.

Tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi diantaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya.