Dapat Asimilasi COVID-19, WBP Lapas Batang Sujud Syukur

Batang - Sebanyak 18 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Batang serentak sujud syukur setelah mendapat SK Asimilasi. Sujud syukur mereka lakukan sebagai tanda sukur dapat menghirup udara bebas di luar Lapas.

Sebelum penyerahan SK asimilasi, ke 18 WBP mendapat pengarahan dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan secara virtual di Aula serbaguna Lapas Batang, Kabupaten Batang, Selasa (18/1).

Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Joni Priyanto mengingatkan, WBP penerima SK asimilasi akan kewajiban selama menjalani asimilasi di rumah.

“Kewajiban yang harus dilaksanakan selama asimilasi yaitu langsung lapor petugas PK yang menjadi pembimbing bisa melauli Video Call. Kemudian lapor ketua RT setempat bahwa telah bebas resmi. Selain itu selama asimilasi wajib lapor seminggu sekali,” jelasnya.

Asimilasi, lanjut dia, bisa dicabut jika 3 kali tidak lapor tanpa keterangan. Jika kembali melakukan tindak pidana atau menimbulkan keresahan dan tidak menjalankan protokol kesehatan.

Sunaryo salah seorang WBP yang mendapat asimilasi tidak mampu menyembunyikan kebahagiaannya. Pria yang divonis 1 tahun 2 bulan karena kasus ilegal loging tersebut tidak menyangka dapat keluar dari Lapas hari ini.

“Selama di Lapas selalu teringat akan cucunya yang ditinggal mati oleh ibunya. Teringat terus sama cucu di rumah. Selama ini saya yang mengurusi karena ibunya telah meninggal,” ungkapnya.

Kasi Binadik Lapas Batang Satriya Dinda mewanti-wanti WBP untuk segera melapor kepada petugas lapas dan RT setempat. Ia mengingatkan bahwa yang didapat WBP bukan bebas tapi asimilasi.

Senada dengan Satriya, KPLP Lapas Batang Dhoni Arib S juga meminta WBP selama asimilasi tidak melakukan perbuatan yang meresahkan umum apalagi mengulangi tindak pidana.

Sementara itu, Kepala Lapas Batang Rindra Wardhana mengajak WBP penerima asimilasi untuk membuka lembaran baru dan membuka usaha yang halal.

“Bukalah lembaran baru, mulailah membuka usaha yang halal dan jangan mengulangi tindak pidana,” pungkasnya.